
16 Agustus 2025
Bogor-Sebanyak lebih dari 50 dosen dan tim peneliti Sekolah Vokasi IPB (SV-IPB) mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Terpusat dan Terpadu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Delta, Kampus SV-IPB Gunung Gede.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dosen peneliti terkait pelaporan keuangan serta kewajiban perpajakan dalam penggunaan dana penelitian. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Sumberdaya, Kerja Sama, dan Pengembangan, Dr. Ir. Anita Ristianingrum, M.Si.
“Peneliti harus mampu menyampaikan laporan keuangan secara baik dan tertib, meski kegiatannya berfokus pada masyarakat. Sistem yang disediakan IPB harus dimanfaatkan secara optimal,” tegas Dr. Anita dalam sambutannya.
Menurutnya, kelancaran pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sangat dipengaruhi oleh ketertiban dalam pelaporan keuangan yang sesuai aturan. Hal ini juga berkaitan dengan akuntabilitas institusi secara keseluruhan.
Dalam sesi materi, hadir empat narasumber dari unit terkait di IPB University. Materi pertama dari Direktorat Keuangan dan Akuntansi IPB. Niken Widyastuti, SE, Asisten Direktur Perbendaharaan, menjelaskan proses pertanggungjawaban dana yang disalurkan melalui Virtual Account (VA) peneliti. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk Dana Masyarakat (DM), BPPTN, dan kerja sama eksternal.
“Dana VA harus dipertanggungjawabkan secara sistematis, disertai dokumen pendukung sesuai peraturan seperti SPTB, kwitansi, faktur pajak, serta laporan kemajuan dan laporan akhir kegiatan” ujar Niken.
Sementara itu, Kusnadi, SE, MP, Supervisor Perpajakan, menjabarkan ketentuan pemotongan dan pelaporan pajak atas kegiatan penelitian. Ia menyampaikan bahwa peneliti wajib memungut dan menyetor pajak seperti PPh 21, 23, serta PPh Final Pasal 4 ayat 2, sesuai jenis transaksi.
“Ketidaksesuaian dalam pencatatan atau keterlambatan pelaporan pajak berpotensi menjadi temuan audit. Oleh karena itu, pemahaman terhadap alur pembayaran dan pelaporan pajak menjadi sangat penting,” jelas Kusnadi.
Sementara Kepala Bidang Konsultasi dan Monitoring Hasil Audit, Kantor Audit Internal IPB o Ferry Swandayana, A.Ma., menekankan pentingnya peran pengendalian internal dan transparansi penggunaan anggaran.
“Audit internal hadir sebagai mitra penjamin kualitas pengelolaan keuangan, bukan semata sebagai pemeriksa,” ujarnya.
Ia juga memaparkan model pertahanan tiga lini (Three Lines Model) yang mengatur fungsi manajemen, pengawasan, dan audit sebagai sistem sinergis dalam menjaga tata kelola institusi.
Selanjutnya, Dean Apriana Ramadhan, S.Kom., M.Kom., Asisten Direktur Transformasi Digital IPB, menjelaskan teknis sistem pelaporan berbasis digital melalui platform HRPortal dan e-office. Ia menekankan bahwa entri aktivitas dan pelaporan harus dilakukan tepat waktu.
“Masih banyak laporan yang tidak sesuai periode transaksi sehingga menyulitkan proses penyesuaian jurnal oleh Direktorat Keuangan. Ini perlu dibenahi bersama,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, SV-IPB berharap para dosen dan peneliti mampu melaksanakan tata kelola riset secara akuntabel dan sesuai regulasi. Selain menjadi tuntutan administratif, hal ini juga akan memperkuat posisi SV-IPB dalam mencetak luaran riset berkualitas tinggi yang berdaya guna di masyarakat.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan budaya kerja riset yang tertib, transparan, dan profesional, serta mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi. (ASW)