Supervisor
Mutu

Supervisor Jaminan
Mutu Pangan

Profil umum

Profil lulusan Prodi Supervisor Jaminan Mutu Pangan memiliki spesialisasi keunggulan di bidang food safety dan food quality assurance. Profil lulusan Sarjana Terapan Supervisor Jaminan Mutu Pangan:

  1. Supervisor Quality Control, memiliki kompetensi utama: (a) menerapkan prinsip GLP dalam analisis di laboratorium, melakukan pengambilan sampel sesuai dengan standar, melakukan uji sampel untuk parameter mutu kimia, melakukan uji sampel untuk parameter mutu fisik, melakukan uji sampel untuk parameter kontaminan kimia dan fisik, melakukan prosedur uji mutu mikrobiologi di industri pangan, menetapkan nilai nutrisi pangan olahan, mengelola pelaksanaan uji organoleptik untuk menilai mutu dan keamanan pangan; (b) mengolah data hasil pengujian mutu dan keamanan pangan, menyajikan data hasil pengujian mutu dalam bentuk visual; (c) membuat laporan dan interpretasi data hasil pengujian mutu terkait pengujian (bahan baku dan barang jadi) untuk memastikan kualitas sesuai dengan standar; (d) mengatur lini produksi atau pengemasan untuk dioperasikan, menangani bahan berbahaya, melakukan praktek penanganan pangan yang aman, mengawasi pengoperasian peralatan dan mesin produksi, melakukan pengawasan proses produksi, mengimplementasikan SSOP di industri pangan.
  2. Supervisor Quality Assurance, memiliki kompetensi utama: (a) mendesain SOP (Standard Operating Procedures) pengolahan pangan, mengembangkan rencana pengambilan contoh, mengendalikan kontaminasi dan kerusakan pangan, mengendalikan kontaminan dan alergen di tempat kerja; (b) mengelola proses produksi dan distribusi di industri pangan, mengelola penerapan cara ritel pangan yang baik, mengelola retain sampel, mengelola tracing dan penarikan produk tidak sesuai, menjalin hubungan dengan pelanggan; (c) menyusun laporan teknis dan non teknis, melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya; (d) mengembangkan program pelatihan untuk meningkatkan kesadaran akan prinsip GMP, SSOP, dan HACCP; (e) menerapkan prinsip penjaminan mutu dan keamanan pangan, memimpin pelaksanaan pengendalian mutu, dan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu (QA) pangan, (f) melakukan evaluasi kinerja dan pencapaian target, menerapkan kemampuan berfikir kritis, analitis, kolaborasi dan pemecahan masalah kondisi nyata.
  3. Staf Regulatory Affairs, memiliki kompetensi utama: menerapkan persyaratan regulasi pangan, melakukan pengurusan perijinan usaha industri, menerapkan sistem keselamatan, kesehatan, keamanan serta lingkungan kerja (K3L).
  4. Penyuluh Keamanan Pangan, memiliki kompetensi utama: mengembangkan program pendukung keamanan pangan, melakukan komunikasi di tempat kerja, menyajikan karya dalam forum ilmiah secara oral.
  5. Auditor Halal, memiliki kompetensi utama: mengelola pemeriksaan bahan, proses dan dokumen halal.
  6. Penyelia Halal, memiliki kompetensi utama: mengimplementasikan sistem jaminan halal dan mengimplementasikan produksi pangan halal.
  7. Food Auditor atau Food Inspector, memiliki kompetensi utama: mengelola program audit/inspeksi/asesmen proses produksi dan keamanan pangan, menerapkan prinsip GMP dan SSOP dalam proses produksi pangan, mengimplementasikan prosedur standar keamanan pangan (ISO 22000/FSSC 22000), mengimplementasikan program pengendalian hama (pest control), mengimplementasikan HACCP, melakukan supervisi program penjaminan mutu dan keamanan pangan, mengevaluasi praktik penjaminan mutu dan keamanan pangan di industri pangan.
  8. Technopreneur di bidang jaminan mutu pangan, mempunyai kompetensi utama: mengidentifikasi proses bisnis industri pangan, merancang bussines plan, mengimplementasikan promosi dan pemasaran produk menggunakan berbagai platform, melakukan analisis kelayakan usaha.

Visi

Menjadi program studi sarjana terapan Supervisor Jaminan Mutu Pangan yang unggul, profesional, dan berkarakter kewirausahaan

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi di bidang jaminan mutu pangan yang berkualitas dan profesional dengan memberi bekal pengetahuan faktual dan keterampilan teknis, serta karakter kewirausahaan.

  2. Melaksanakan penelitian terapan di bidang jaminan mutu pangan untuk pengembangan IPTEK.

  3. Mentransformasi IPTEK terapan yang inovatif di bidang jaminan mutu pangan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara berkelanjutan

Capaian Pembelajaran

  1. Mampu menguasai prinsip jaminan mutu pangan (mutu fisik, mutu kimiawi, mutu mikrobiologi, mutu organoleptik, dan keamanan pangan)
  2. Mampu mengaplikasikan prinsip jaminan mutu pangan secara terpadu dalam proses penjaminan mutu dan keamanan pangan dalam rantai produksi pangan
  3. Mampu berfikir secara kritis dan analitis, memformulasikan penyelesaian masalah, bertanggung jawab atas pekerjaannya secara mandiri, dan membuat keputusan secara tepat terhadap hasil evaluasi mutu dan keamanan pangan
  4. Mampu bekerja sama dan berkomunikasi secara efektif dalam kelompok kerja baik dalam posisi sebagai anggota dan/atau sebagai pimpinan untuk menyelesaikan pekerjaan bidang penjaminan mutu dan keamanan pangan, termasuk mendokumentasikan hasil pekerjaan dalam bentuk laporan tertulis.
  5. Memiliki jiwa technosociopreunership, komitmen terhadap profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai etika.

Mandat

Menghasilkan sarjana terapan yang kompeten di bidang pengolahan, penjaminan mutu dan keamanan pangan, serta berkarakter kewirausahaan; menghasilkan penelitian terapan untuk mendukung proses belajar mengajar serta pengembangan ilmu dan teknologi pangan mutakhir yang sejalan dengan kebutuhan industri pangan; dan meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menerapkan pengetahuan faktual dan keterampilan teknis di bidang jaminan mutu pangan.

Alamat & Kontak

KAMPUS BOGOR – Jl. Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat 16128

KAMPUS SUKABUMI – Jl. Sarasa No. 45, Babakan, Kec. Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43142