
Bogor, 8 Agustus 2026 – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Vokasi IPB melaksanakan Penambahan Ruang Lingkup (PRL) Skema Sertifikasi dan Penyaksian Uji (Full Witness) Skema Teknisi Perpajakan (8/8). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang LSP Vokasi IPB tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kesesuaian pelaksanaan sertifikasi dengan skema dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Penambahan Ruang Lingkup dan Full Witness juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat mutu sertifikasi kompetensi sebagai bagian dari upaya Sekolah Vokasi IPB dalam menghasilkan lulusan yang unggul, kompeten, dan memiliki daya saing di dunia kerja.
Pelaksanaan Perpanjangan Ruang Lingkup dan Full Witness dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara proses sertifikasi yang telah dilaksanakan dengan proses yang akan dilaksanakan oleh LSP Vokasi IPB. Penilaian terhadap kesesuaian tersebut diperlukan agar setiap tahapan sertifikasi dapat berjalan berdasarkan standar yang berlaku dan sesuai dengan skema yang diberikan. Proses tersebut turut memberikan jaminan bahwa sertifikasi kompetensi yang diperoleh lulusan memiliki proses asesmen yang terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan mutu sertifikasi menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya jumlah lulusan Sekolah Vokasi IPB yang memiliki sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi memberikan pengakuan terhadap kemampuan lulusan sesuai dengan bidang keahlian yang dipelajari selama menempuh pendidikan vokasi. Keberadaan sertifikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan lulusan dalam memasuki dunia kerja serta meningkatkan kepercayaan dunia industri dan dunia kerja terhadap kompetensi lulusan Sekolah Vokasi IPB.
Kebijakan sertifikasi kompetensi bagi seluruh lulusan Sekolah Vokasi IPB turut memperkuat komitmen tersebut. Surat Keputusan Dekan tahun 2024 mewajibkan seluruh lulusan Sekolah Vokasi IPB mengikuti skema sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan program studi masing-masing. Kebijakan tersebut mendorong peningkatan cakupan sertifikasi kompetensi sekaligus menempatkan sertifikasi sebagai salah satu bagian penting dalam proses penyiapan lulusan yang kompeten dan berdaya saing.
Ketua LSP Vokasi IPB, Uding Sastrawan, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa pelaksanaan Penambahan Ruang Lingkup dan Full Witness tidak hanya berkaitan dengan penambahan ruang lingkup, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi untuk menjaga kualitas penyelenggaraan sertifikasi. Uding Sastrawan menekankan pentingnya proses penilaian dan masukan dalam memastikan LSP Vokasi IPB dapat menjalankan proses sertifikasi berdasarkan prinsip kredibilitas, objektivitas, dan transparansi.
“Kegiatan ini tidak semata-mata ditujukan untuk perpanjangan ruang lingkup, tetapi juga menjadi bagian dari upaya LSP Vokasi IPB untuk memastikan proses sertifikasi berjalan secara kredibel, objektif, dan transparan. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memperoleh penilaian dan masukan yang konstruktif sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan sertifikasi di LSP Vokasi IPB,” ujar Uding Sastrawan.

Wakil Dekan Bidang Akademik Kemahasiswaan dan Alumni Sekolah Vokasi IPB, Dr. Ir. Rina Martini, M.Si., menyampaikan bahwa peningkatan jumlah lulusan yang memiliki sertifikasi kompetensi perlu diikuti dengan penguatan kualitas lembaga sertifikasi. Proses penilaian terhadap LSP Vokasi IPB menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan sertifikasi tetap memenuhi standar dan mampu mendukung kebutuhan kompetensi lulusan.
“Jumlah lulusan Sekolah Vokasi IPB yang memiliki sertifikasi kompetensi terus mengalami peningkatan, terlebih setelah diterbitkannya Surat Keputusan Dekan tahun 2024 yang mewajibkan seluruh lulusan Sekolah Vokasi IPB untuk mengikuti skema sertifikasi kompetensi sesuai dengan program studinya. Kami berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat menjadi bagian dari proses penilaian terhadap LSP Vokasi IPB sehingga kualitas dan kredibilitas lembaga sertifikasi dapat terus terjamin dan ditingkatkan dalam mendukung lulusan yang kompeten dan berdaya saing,” ujar Dr. Rina.
Ketua Asesor Lisensi BNSP, Muhammad Najib, menjelaskan bahwa penambahan ruang lingkup menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian setiap skema sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP Vokasi IPB. Penilaian dilakukan dengan melihat kesesuaian antara proses yang telah dilaksanakan dan proses yang akan dilaksanakan berdasarkan skema sertifikasi yang diberikan. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan sertifikasi dapat berjalan secara konsisten dan mendukung pencapaian kompetensi lulusan Sekolah Vokasi IPB.
“Penambahan ruang lingkup menjadi bagian penting untuk memastikan setiap skema sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP Vokasi IPB telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Tugas kami adalah memastikan kesesuaian antara proses yang telah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan oleh LSP Vokasi IPB dengan skema yang diberikan. Melalui proses ini, kami berharap pelaksanaan sertifikasi dapat terus diperkuat sehingga mampu mendukung Sekolah Vokasi IPB dalam mencetak lulusan-lulusan terbaik yang kompeten dan siap menghadapi dunia kerja,” ujar Muhammad Najib.
Kegiatan Penambahan Ruang Lingkup dan Full Witness melibatkan Asesor Lisensi BNSP, Ketua LSP Vokasi IPB, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Sekolah Vokasi IPB, asesor, serta Tim LSP Vokasi IPB. Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Wakil Dekan Bidang Akademik Kemahasiswaan dan Alumni Sekolah Vokasi IPB, para asesor kompetensi Ketua LSP Vokasi IPB, dan Asesor Lisensi BNSP. Penjelasan pembagian aktivitas Penambahan Ruang Lingkup dan Full Witness kemudian dilanjutkan dengan pengamatan terhadap praktik pelaksanaan kegiatan hingga sesi penutupan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan penilaian dan masukan yang konstruktif bagi pengembangan kualitas LSP Vokasi IPB. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kredibilitas, objektivitas, transparansi, dan konsistensi pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Penguatan kualitas sertifikasi diharapkan semakin mendukung Sekolah Vokasi IPB dalam menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi teruji, tersertifikasi, unggul, dan siap bersaing di dunia kerja (NAD)