
Jakarta, 20 Juli 2026 — Sekolah Vokasi IPB terus memperkuat kompetensi dan daya saing lulusan melalui pengembangan layanan sertifikasi profesi. Upaya tersebut ditandai dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Lisensi dan Penambahan Ruang Lingkup (PRL) oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Vokasi IPB dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada Senin (20/7) di Kantor BNSP, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut menetapkan perpanjangan lisensi LSP Vokasi IPB selama lima tahun sekaligus meningkatkan jumlah skema sertifikasi dari 30 menjadi 31 skema melalui penambahan Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Perpajakan PPN dan PPNBM.
Perpanjangan lisensi dan penambahan ruang lingkup diberikan setelah LSP Vokasi IPB memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BNSP serta memperoleh persetujuan melalui rapat pleno BNSP. Capaian tersebut memperkuat komitmen Sekolah Vokasi IPB dalam menyediakan layanan sertifikasi kompetensi yang relevan dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Penambahan skema baru juga menjadi langkah strategis untuk memperluas pengakuan kompetensi lulusan, khususnya pada bidang perpajakan.
Ketua LSP Vokasi IPB, Uding Sastrawan, S.P., M.Si., menyampaikan bahwa perpanjangan lisensi merupakan bentuk kepercayaan BNSP terhadap kualitas penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di LSP Vokasi IPB. Penambahan skema sertifikasi, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan sertifikasi yang semakin sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
“Perpanjangan lisensi ini menunjukkan bahwa tata kelola sertifikasi kompetensi di LSP Vokasi IPB telah memenuhi standar yang ditetapkan BNSP. Penambahan Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Perpajakan PPN dan PPNBM kami hadirkan untuk menjawab kebutuhan kompetensi di bidang perpajakan yang terus berkembang. Skema ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi mahasiswa dan lulusan, khususnya Program Studi Akuntansi Sekolah Vokasi IPB, sehingga mereka memiliki pengakuan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” ujar Uding Sastrawan.
Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Perpajakan PPN dan PPNBM dirancang untuk memfasilitasi pengakuan kompetensi pada bidang administrasi dan teknis perpajakan, khususnya terkait pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Kompetensi tersebut menjadi salah satu kebutuhan penting bagi profesi di bidang akuntansi seiring perkembangan regulasi perpajakan dan meningkatnya tuntutan terhadap tenaga kerja yang kompeten.
Keberadaan skema baru tersebut memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa dan lulusan Program Studi Akuntansi Sekolah Vokasi IPB untuk memperoleh sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional. Sertifikasi profesi diharapkan menjadi nilai tambah bagi lulusan karena melengkapi kompetensi akademik dengan pengakuan profesional yang dibutuhkan oleh dunia usaha, dunia industri, maupun instansi pemerintah.

Ketua BNSP, Syamsi Hari, menegaskan bahwa setiap perpanjangan lisensi dan penambahan ruang lingkup diberikan kepada lembaga sertifikasi profesi yang mampu memenuhi standar mutu penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
“Lisensi yang diberikan BNSP bukan sekadar legalitas, tetapi merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijaga melalui penyelenggaraan sertifikasi yang objektif, independen, dan berkualitas. LSP Vokasi IPB diharapkan terus mengembangkan skema sertifikasi yang adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha dan dunia industri sehingga semakin banyak sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai standar nasional,” ungkap Syamsi Hari.
Penyerahan SK berlangsung di Kantor BNSP, Jakarta. Ketua BNSP beserta jajaran menyerahkan dokumen keputusan kepada Ketua LSP Vokasi IPB, Uding Sastrawan, S.P., M.Si., yang didampingi perwakilan LSP Vokasi IPB, Ani Nuraini, S.Pd., M.Pd., dan Aulia Hidayati, S.Ak., M.Ak., dari Bagian Sertifikasi LSP Vokasi IPB. Keputusan tersebut menetapkan masa berlaku lisensi selama lima tahun sejak tanggal penetapan sekaligus menambah jumlah skema sertifikasi LSP Vokasi IPB menjadi 31 skema.
Perpanjangan lisensi dan penambahan ruang lingkup sertifikasi diharapkan semakin memperkuat peran LSP Vokasi IPB dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan vokasi yang berorientasi pada kompetensi. Penambahan Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Perpajakan PPN dan PPNBM juga diharapkan mampu memperluas akses sertifikasi profesi bagi mahasiswa dan lulusan Program Studi Akuntansi Sekolah Vokasi IPB sehingga memiliki daya saing yang lebih tinggi serta siap berkontribusi di dunia usaha, dunia industri, maupun sektor pemerintahan (NAD).